Menyalakan Flare Sesudah Pertandingan Ini Sanksi Yang Diberikan Kepada AREMA - Flare yang dinyalakan suporter di tribun selatan Stadion Kanjuruhan setelah pertandingan selesai antara Arema Cronus melawan Persiba Balikpapan akhirnya menuai sanksi.
Pihal GTS selaku operator memberikan denda sebesar Rp10 juta. Berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Asep Edwin dari Komisi Disiplin, dinyatakan jika Arema harus membayarnya selambatnya tujuh hari setelah surat dikeluarkan dan Arema tidak bisa banding karena kejadiannya sangat jelas.
Flare sendiri dinyatakan melanggar pasal 60 huruf b dan e serta pasal 62 ayat 3 kode disilin ISC. Pihak GTS pun sudah punya bukti yang cukup kuat. Jika ada pelanggaran serupa lagi maka hukuman yang diterima oleh Arema akan semakin berat.
"Pihak panpel selalu memberikan himbauan kepada Aremania agar selalu menjaga kondisi nyaman di dalam Stadion, jangan ada lagi yang membawa flare, kembang api, ataupun petasan karena ini merupakan pelanggaran yang sangat serius menurut operator kompetisi," tegas Abdul Haris, ketua Panpel Arema.
Arema sendiri menyatakan jika denda ini akan menjadi mereka berintrospeksi, karena akan sangat merugikan jika sampai terjadi kejadian yang serupa karena hukumannya bisa berupa pengosongan stadion.
"Kita akan bersikap tegas dan bakal lebih ketat untuk melakukan pemeriksaan," tegas Haris. -Via WEAREMANIA
Please Share And Comment ↓
ConversionConversion EmoticonEmoticon