Ringkasan Materi Tentang Hakikat dan Asal Mula Terbentuknya Negara

Ringkasan Materi Tentang Hakikat dan Asal Mula Terbentuknya Negara

Ringkasan Materi Tentang Hakikat dan Asal Mula Terbentuknya Negara Bangsa dan negara merupakan dua hal yang saling terkait karena negara dapat terbentuk oleh adanya manusia yang membentuk bangsa. Sebelum membicarakan hakikat negara,  marilah kita bahas terlebih dahulu sifat negara yang mencakup hal – hal berikut ini :

Negara Bersifat memakasa.
Artinya, negara mempunyai kekuatan fisik secara legal. Alat untuk itu adalah polisi, tentara, dan alat hukum lainya. Dengan sifatnya yang memaksa, semua peraturan perundang-undangan yang berlaku diharapkan dapat ditaati sehingga keamanan dan ketertiban negara pun tercapai.

Negara Bersifat Monopoli
Artinya, Negara Menetapkan tujuan bersama Masyarakat, yaitu menentukan mana yang boleh/baik dan mana yang tidak boleh/tidak baik karena dianggap bertentangan dengan tujuan negara dan masyarakat.

Negara Bersifat Mencakup Semua
Artinya, segala peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa terkecuali.

          Keberadaan suatu negara menjadi penting manakala rakyat membutuhkan wadah yang dapat menjamin kelangsungan hidup mereka.
Berikut ini adalah penapat beberapa tokoh tentang hakikat negara.

1.   Plato
Menurut Plato Negara Adalah suatu tubuh yang senantiasa maju, berevolusi, dan terdiri dari orang-orang (individu- individu).
2.   Hugo de Groot (Grotius)
Menurut Hugo, Negara Itu ibarat suatu perkakas yang dibuat manusia untuk melahirkan keberuntungan dan kesejahteraan umum.

3.   Thomas Hobbes
Negara Adalah Suatu tubuh yang dibuat oleh orang banyak, yang masing-masing orang, berjanji untuk memakainya sebagai alat keamanaan dan pelindingan.

4.   J.J. Rousseau
Negara adalah perserikatan dari rakyat yang melindungi dan mempertahankan hak dan harta benda masing-masing, tetapi tetap hidup dengan bebas merdeka

5.   Karl Mark
Menurut Karl Mark, Negara adalah suatu alat kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas kelas manusia yang lain.

6.   J.H.A. Logemann
Negara adalah, suatu organisasi Kemasyarakatan yang mempunyai tujuan mengatur serta menyelenggarakan sesuatu (berkaitan dengan jabatan, fungsi lembaga kenegaraan, atau lapangan kerja) dalam masyarakat melalui kekuasaannya.

7.    Roger F. Soltau
Negara adalah, suatu alat (agency) atau kewenangan (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan- persoalan bersama atas nama masyarakat.

8.    Hans Kelsen
Negara adalah suatu pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.

9.   R. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa


Negara Merupakan suatu  tubuh yang persis sama seperti tubuh manusia. Tubuh manusia mengalami masa lahir dan tumbuh (groei). Ada masa muda, dewasa (bloei), Masa tua dan mati (vergaan).

                   Sejak kata “Negara” diterima sebagai pengertian yang menunjukan organisasi bangsa yang bersifat teritorial (kewilayahaan) dan mempunyai kekuasaan tertinggi, yang perlu ada untuk menyelenggarakan kepentingan bersama,
Sejak saat itu pula kata “Negara” ditafsirkan dalam berbagai arti berikut ini :

1.    “Negara” dalam arti penguasa, yang menjalankan pemerinyahan tertinggi atas persekutuaan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah tertentu.

2.    “Negara” dalam arti persekutuan rakyat, yaitu suatu bangsa yang hidup dalam suatu       daerah, di bawah kekuasaan tertinggi menurut kaidah-kaidah hukum yang sama

Selain penafsiran tentang pengertian negara diatas, kita juga menafsirkan pengertian negara dalam arti formal dan material.
Dalam Arti Formal,  Negaramerupakan organisasi kekuasaan dengan suatu pemerintahaan pusat.  Negara dalam pengertian ini diartikan sebagai pemerintah (staat-overhied).  Karakteristik negara formal adalah kewenagan pemerintah untuk menjalankan paksaan fisik secera legal.
Sedangkan dalam Arti Material, Negara merupakaan masyarakaat (staat-gamenschaap) atau negara merupakan persekutuan hidup.


          Tiap Negara memiliki pengalaman berbeda sejak terjadinya negara hingga diakui oleh negara lain. Ada beberapa cara untuk mengetahui asal mula terjadinya suatu negara.

1.    Secara Faktual
Cara Ini menggunakan fakta nyata yang dapat diketahui melalui sejarah lahirnya negara tersebut.  Terjadinya negara dapat digolongkan kedalam beberapa istilah sebagai berikut :

a.    Occupatie (Pendudukan)
Suku atau kelompok tertentu menduduki dan menguasai suatu daerah atau wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai. Contohnya, Liberia diduduki oleh budak-budak Negro dan dimerdekakan tahun 1947.


b.    Cessie (Penyerahan)
Ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan pada negara lain bedasarkan suatu perjanjian tertentu. Contohnya, wilayah Schleswig diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman) Karena ada perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus memberikan negara yang dikuasainya pada negara yang menang. Austria adalah suatu negara yang kalah pada Perang Dunia I


c.    Accesie (Penaikan)
Ini terjadi karena terbentuknya suatu wilayah akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta).  Wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah negara. Contohnya, wilayah negara Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.


d.    Fusi (Peleburan)
Beberapa Negara mengadakan peleburan (Fusi) dann membentuk suatu negara baru. Contohnya, Bersatunya Jerman Barat Dan Jerman Timur tahun 1990.


e.    Proklamasi
Ini terjadi ketika penduduk pribumi suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan (Perlawanan)dan berhaasil merebut wilayahnya kembali serta menyatakan kemerdekaanya.


f.     Innovation (Pembentukan baru)
Munculnya suatu negara baru di atas wilayah suatu negara yang pecah dan lenyap karena suatu hal. Contohnya, lenyapnya negara Uni Soviet. Di bekas wilayah negara tersebut muncul negara-negara baru seperti Chechnya, Rusia, dan Uzbekistan.

g.    Anexatie (pencaplokan/penguasaan)
Suatu Negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti.

2.    Secara Teoretis

Cara ini menggunakan kajian teoretis. Kita menngenal beberapa teori terbentuknya negara sebagai berikut :

a.    Teori Ketuhanan
Teori yang didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. Teori ini didukung oleh tokoh-tokoh seperti Agustinus, Kranenburg, Dan Thomas Aquinas.

b.    Teori Kekuasaan
Negara terbentuk atas  dasar kekuasaan, Kekuasaanadalah ciptaan orang yang paling kuat dan berkuasa. Teori ini didukung oleh Leon Duguit, Harold J. Laski, dan Karl Marx.

c.    Teori Pernjanjian Masyarakat (Kontrak Sosial)
Negara terjadi karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bias melindingi dan menjamin kelangsungan hidup bersama. Thomas Hobbes, Jhon Locke, J.J. Rousseau, dan Montesquieu adalah pendukung  teori ini.

d.    Teori Hukum Alam
Negara terjadi karena kekuasaan alam yang berlaku di setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah.

3.    Bedasarkan proses pertumbuhan.
Ini adalah cara mengetahui tahap-tahap perkembangan negara, mulai dari asal mula terjadinya, proses pertumbuhanya, hingga mencapai bentuk yang kita kenal sekarang.

Bedasarkan cara ini, adal mula terjadinya negara dapat dibedakan menjadi dua proses, yaitu :

a.    Secara primer
Terjadinya negara dimulai dari masyarakat  hokum yang paling sederhana, kemudian  berevolusi ke tingkat yang lebih maju. Tahap pertumbuhan tersebut adalah sebagai berikut :

1)    Suku/persekutuan masyarakat (genootschaft)
Kehidupan manusia diawali dari keluarga kemudian berkembang menjadi kelompok-kelompok masyarakat hokum (suku). Satu suku berkembang menjadi dua suku, tiga suku, dan seterusnya hingga menjadi besar dan kompleks. Perkembangan tersebut bias terjadi karena factor alami atau karena penaklukan-penaklukan antarsuku

2)    Kerajaan (rijk)
Kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat hukumnya mengadakan ekspansi dengan melakukan penaklukan-penaklukan ke daerah lain. Fungsi kepala suku pun berubah dari primus interpares menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas dalam bentuk kerajaan.

3)    Negara Nasional
Semula, negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dengan system pemerintahan tersentralisasi. Rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja. Fase ini disebut fase nasional dalam terjadinya negara.

4)    Negara Demokrasi
Adanya kekuasaan raja yang absolut meenimbulkan keinginan rakyat untuk memegang, kedaulatan/kekuasaan tertinggi. Rakyat berhak memilih pemimpinya yang sianggap mempu mewujudkan aspirasi mereka.

b.    Secara Sekunder
Teori terjadinya negara secara sekunder beranggapan bahwa negara telah ada sebelumnya. Namun, revolusi , intervensi, dan penaklukan memunculkan negara baru yang menggantikan negara yang telah ada tersebut. Revolusi di Uni Soviet Membuat Uzbekistan dan Chechnya menjadi sebuah negara Merdeka.


Pengakuan Negara  yang satu terhadap Negara yang lain memungkinkan timbulnya hubungan antara negara tersebut. Hubungan tersebut dapat bersifat Hubungan diplomatic, hubungan perdagangan, hubungan Kebudayaan dan lain-lain.

Itulah Ringkasan Materi Tentang Hakikat dan Asal Mula Terbentuknya Negara Semoga bermanfaat

Please Share And Comment ↓
Previous
Next Post »